DPR Setujui 5 RUU Provinsi, Termasuk Riau, Dibawa ke Rapat Paripurna, Ada Apa? Berilkut Penjelasannya

Gedung DPR (Dok: cakaplah.com)

JAKARTA (PNC)   – Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

“Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Selanjutnya, seluruh anggota Komisi II DPR, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan setuju lima RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, seluruh fraksi menyatakan setuju lima RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.

Pimpinan Panitia Kerja (Panja) lima RUU Syamsurizal menilai perlu penataan kembali dasar pembentukan provinsi karena yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Hal itu menurut dia karena UU yang ada dibentuk saat Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan banyak materi muatan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara pelaksanaan daerah.

“Biasanya tiap daerah memiliki UU sendiri karena masing-masing memiliki karakter tersendiri,” ujarnya dilansir cakaplah.com.

Dia berharap dibentuknya kelima RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pembangunan di daerh agar terlaksana secara efektif dan sesuai dengan UUD 1945.***