Dikabarkan Duta Palma Group Melawan, Gugat Direktur Jampidsus, SERU NE!

Kantor Kejaksaan Agung RI (Dok: NET)

PEKANBARU (PNC) – Pasca dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lima perusahaan kebun sawit yang tergabung dalam Duta Palma Group, akhirnya melawan. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Dikutip dari klikmx.com, adapun penggugat selaku pemohon yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima perusahaan tersebut, bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Pekanbaru Andry Simbolon SH MH saat dikonfirmasi perihal gugatan praperadilan tersebut, membenarkannya.

“Iya benar, sudah masuk kemarin. Sudah ada penetapan juga (hakim dan jadwal sidang),” ucap Andry, Jumat (15/7/2022).

Dilanjutkannya, adapun hakim tunggal yang nantinya menyidangkan gugatan praperadilan tersebut adalah, Salomo Ginting SH MH.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (1/8/2022),” lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum Duta Palma Group Noviar Irianto SH saat dikonfirmasi, belum mau menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukannya itu.

“Terkait Duta Palma Group nantinya,” jawabnya membalas pesan di aplikasi Instagram.

Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Dalam keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Orang nomor satu di Kejagung itu mengatakan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Maka dari itu, Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak 5 perusahaan tersebut didirikan.

Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Masih dalam keterangan ST Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.

Dalam penyidikannya, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.

Di antaranya kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.

Tidak hanya itu, tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya.

Tim jaksa penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.***