Diduga Mobil Truck Milik PT. JHNS dan PT. WMPL Langgar Aturan dengan Parkir dan Buka Bengkel di Bahu Jalan

PEKANBARU (PNC Group) – Diduga kendaraan-kendaraan besar milik PT. JHNS (Andi Group/ADG) dan PT. Wijaya Multi Prima Lestari (WMPL) setiap hari parkir sembarangan di bahu- bahu jalan di Jalan Siak II Pekanbaru, yang mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan panjang bahkan sering terjadi kecelakaan lalulintas di jalan tersebut.

Hasil pantauan di sekitar lokasi, ternyata bukan hanya parkir di bahu jalan saja, bahkan ada oknum karyawan yang membuka usaha bengkel mobil di bahu jalan tersebut, yang menambah kondisi jalan tambah semrawut.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tengah membahas masalah ini dengan pihak BPKAD guna mempersiapkan langkah-langkah penertiban dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan angkutan yang sering memarkirkan kendaraan mereka di pinggir jalan dan membuka bengkel.

“Kita sudah membicarakan hal ini dengan pihak BPKAD dan langkah-langkah penertiban tengah dipersiapkan. Jika hal ini telah kita laksanakan, mereka masih bandel, baru kita lakukan tindakan tegas,” ucap Khairunnas. Kamis (07/08/2025).

Sementara tim media mencoba meminta tanggapan ke pihak PT. WMPL melalui telfon seluler mengatakan bahwa, semua armada truck mereka masuk ke pool, tidak ada yang parkir di pinggir jalan.

“Maaf ya pak, itu bukan mobil-mobil kita. Mobil kita semuanya masuk ke pool, karena pool kita luas. Cek saja sendiri pak,” ujar HRD PT. WMPL.

Sementara pihak PT. JHNS (Andi Group/ADG), ketika hendak diminta konfirmasinya, tidak memberikan respon apapun. Berbagai upaya konfirmasi dilakukan baik melalui telephone, pesan singkat (WA) hingga surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke perusahaan tersebut, tidak ada tanggapan.

Untuk memastikan apa yang sering terjadi di sepanjang Jalan Siak II, tim media mencoba meminta tanggapan dari masyarakat sekitar lokasi.

“Mobil-mobil truck perusahaan itu sering parkir di pinggir jalan bahkan hampir sampai ke tengah jalan. Bukan itu saja, kadang mereka pun memperbaiki mobil mereka sudah sampai memakai badan jalan. Ini yang sering membuat terjadinya kecelakaan di jalan ini,” singkat Hendra warga sekitar yang sering menggunakan jalan tersebut.

Tindakan dari perusahaan angkutan yang memakai bahu jalan untuk parkir dan membuka bengkel di bahu jalan melanggar aturan antara lain :

1. Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
– Pasal 28 ayat 1
– Pasal 106 ayat 4
– Pasal 287 ayat 4

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
– Pasal 38

3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik.
(Victor Sinaga)