Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa Titi Akar – Bengkalis Ditahan

Petugas sedang mendampingi oknum perangkat desa. f riauterkni.com

BENGKALIS (PNC) – Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan Sukarto, Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara dan Bendahara Kantor Desa, Sugini, Selasa (24/5/22) petang kemarin.

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Tahun Anggaran 2019-2020. hal itu dibenarkan Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, Rabu (25/5/22).

“Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar tersebut,” ungkap Isnan, dilansir riauterkini.com, Rabu (25/5/22).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Isnan menjelaskan, pada kurun waktu 2019 dan 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan memperkaya diri sendiri itu, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta.

“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.” ungkap Isnan

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.***