Diduga Keras Pembabatan dan Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Gundap Ilegal

BATAM (PNC) – Tumbuhan bakau/mangrove merupakan tumbuhan yang sangat dilindungi, karena di samping memiliki banyak manfaat, tumbuhan yang tumbuh di pinggiran laut ini, sekarang populasinya hampir punah, yang berefek seringnya terjadi abrasi sehingga membuat permukaan laut semakin dangkal.

Namun ironisnya, diduga terjadi pengalihan fungsi dan pembabatan tumbuhan bakau secara besar-besaran dengan menimbun hutan bakau yang diduga untuk dijadikan tanah kavling di daerah Tanjung Gundap Kota Batam Kepri.

Area hutan bakau yang dibabat tersebut, diduga masih dalam proses penimbunan, dan infonya akan dijadikan tanah kavling dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Meski sempat terhenti beberapa waktu lalu, sekarang aktifitas yang diduga ilegal yang dikerjakan oleh kontraktor “siluman” ini kembali beraktivitas.

Saat tim media turun ke lapangan dan menanyakan ke warga yang ditemui di lokasi mengatakan, bahwa kegiatan penimbunan hutan bakau ini sudah lama dilakukan, namun banyak masyarakat yang keberatan dan mempertanyakan kegiatan ini.

“Area hutan bakau yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan kenapa disulap menjadi lahan tanah kavling dan diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap warga tersebut.

Sementara itu Oscar salah satu warga, juga menanggapi kegiatan tersebut.

“Penimbunan hutan bakau ini diduga akan dijadikan Kavling Siap Huni (KSB) dan akan dijual ke masyarakat yang berminat dengan harga puluhan juta rupiah per-kavling nya,” ujar Oscar.

Saat dikonfirmasi oknum kontraktor yang berada di lokasi terkait perizinannya, pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan ke legalitas an perusahaannya dalam melaksanakan penimbunan hutan bakau tersebut.

Terkait hal ini, tim media mengkonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam Lamhot Sinaga melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan telepon seluler, untuk mempertanyakan kegiatan penimbunan hutan bakau/mangrove serta izin dari kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam belum memberikan tanggapan apapun.

Dugaan yang ditemui oleh tim media terkait pembabatan hutan bakau dan penimbunan area hutan bakau tersebut akan dilaporkan dan dipertanyakan ke Polda Kepri dan diharapkan Polda Kepri bisa terjun langsung untuk investigasi. (***)