BENGKALIS (PNC) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua mantan narapidana (Napi) atau residivis diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/4) lalu.
Dua terduga pelaku, M. Firdaus alias Usup (32) dan Afrizal alias Kentang (32), keduanya berdomisili di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari mereka, antara lain 7 paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 6,03 gram, 2 bungkus plastik pack, timbangan digital, gunting pres, dompet penyimpanan sabu-sabu, dan 4 Ponsel.
“Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka Usup dan berhasil mengamankannya, dilanjutkan penggeledahan di rumah ditemukan dompet berisikan 7 paket,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE, dikutip dari riauterkini.com, Sabtu (16/4).
Kemudian tim melakukan pengembangan dan barang haram edar itu diperoleh dari tersangka Afrizal alias Kentang. Beberapa jam kemudian, tersangka Afrizal diamankan petugas di rumahnya dan petugas kembali menemukan 2 paket sabu-sabu yang di sembunyikan di belakang jam dinding.
“Tim melanjutkan interogasi terhadap tersangka Afrizal dari mana asal sabu tersebut, tersangka mengatakan didapat dari “I” (DPO). Peran kedua pelaku ini sebagai pengedar dan juga residivis,” kata Iptu Tony lagi.***