Diduga Edar Sabu, Pasutri dan Temannya Ditangkap Polisi

KAMPAR  (PNC)  – Jajaran Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar berhasil mengungkap pasutri bandar narkotika jenis shabu-shabu yang sudah 4 bulan menjadi bandar narkoba dan seorang pria yang diduga bandar narkoba. Kamis (19/5/2022).

Pelaku pertama ditangkap yaitu HY yang berumur 44 tahun warga desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, HY ditangkap saat berada didepan rumahnya.

Pelaku kedua merupakan sepasang suami istri (pasutri), suami JE berumur 45 tahun dan istrinya MR berumur 47 warga desa Pantai Cermin, pasutri ini berhasil diringkus didalam rumahnya.

Penangkapan ini berawal saat anggota Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut pihak Plh Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A Candra Widodo SH untuk segera menindak lanjuti informasi yang diperoleh tersebut.

Pada hari Selasa tanggal 17 mei 2022 Kanit Reskrim bersama anggotanya mengamankan seorang pria yang sedang jongkok didepan rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok berwarna hitam merek super yang berada dalam saku celana sebelah kanan pelaku.

Melansir riauterkini.com, pelaku HY mengakui 1 bungkus plastik narkotika jenis shabu itu miliknya yang dibelinya dari JE dan sudah lama mengetahuih JE menjual narkotika jenis shabu dan sering membelinya dari JE.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah JE dan MR, lalu dilantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 buah timbangan digital, satu buah sendok plastik pipet, 1 buah buku tabungan bank BCA, 1 buah pistol jenis softgun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 1 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong, 16 bungkus plastik berukuran besar, 1 buah gabus, 6 unit handpone merk ( 1 phone, nokia, samsung lipat, realme, xiomi dan infinix) 2 buah berankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp. 4.260.000.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku, “selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Ditambah Kasat “pelaku JE sudah 4 bulan menjadi bandar narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktivitas suaminya yang menjual belikan barang haram tersebut dan sudah melanggar pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” tambahnya.***