BANGKINANG(PNC) – Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap seorang pemuda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap sedang berada di Simpang desa Majapahit.
Pelaku kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah RS (23) warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara, yang berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan pelaku RS ini atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun dicabuli oleh pelaku.
Kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur dalam kamar miliknya, tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban lalu masuk ke dalam kamar kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju dan celana korban dan langsung melakukan persetubuhan sekali.
Melansir riauterkini.com, Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan Kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 09 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB, team opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Ipda Andi Azhari, SH beserta anggota mengetahui keberadaan pelaku sedang di Simpang Desa Majapahit, team opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak menuju tempat sasaran.
Saat personel tiba di simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti terkait kasus pencabulan ini diantaranya, 1 ( Satu) buah kaos katun bewarna hitam, 1 (satu) buah celana panjang katun bewarna hitam dan 1 (satu) buah celana dalam bewarna abu abu liris hitam.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi Selasa, (12/04), membenarkan kejadian penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(*/*)