Dari Kue Apem di Kasus Suap Annas Maamun, Dibungkus untuk Anggota DPRD Riau:  Eks Gubernur Riau Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Annas Maamun saat berada di KPK (Dok:: ANTARA detik.com )

PEKANBARU (PNC)  – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru. Annas dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap anggota DPRD.

Sidang tuntutan dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Pria yang akrab disapa Atuk Annas itu terlihat hadir secara virtual memakai baju kemeja putih.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Menuntut agar mejelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi Pasal 5 ayat (1) hutuf a UU Tipikor,” ucap JPU dalam siding seperti dilansir detik.com.

Atas tindakan tersebut, Jaksa menuntut Annas Maamun dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Agar majelis yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU.

Dalam tuntutan tersebut, ada beberapa hal memberatkan. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan adalah Annas Maamun telah berterus terang saat sidang digelar. Termasuk sudah berusia lanjut dan sopan dalam sidang.

Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim memberi waktu Atuk Annas dan penasihat hukum manyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan dibacakan pada Kamis (21/7).

“Nota pembelaan dibacakan pada Kamis depan tanggal 21 Juli,” kata majelis hakim Dahlan.

Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa.

Istilah   

Dikutip dari laman cakaplah.com, kue apem disebut dalam persidangan perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dengan terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/6/2022).

Kue apem adalah istilah yang digunakan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Wan Amir Firdaus, saat berbincang melalui pesan singkat dengan Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu.

Percakapan itu kembali diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, di hadapan majelis hakim yang diketahui Dahlan.

Kata kue apem merupakan uang yang akan diberikan Gubernur Riau Annas Maamun untuk anggota DPRD periode 2009-2014.

Awalnya, JPU menanyakan tentang adanya pemberian uang untuk anggota DPRD Riau periode 2009-2014 terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 ke Wan Amir Firdaus. Menurut Wan Amir, dirinya tidak pernah mendengar adanya pemberian uang tersebut. “Tapi soal pemberian mobil, ada dengar,” kata Wan Amir.

“Pemberian uang dan mobil, apa timbal baliknya?” tanya JPU.

Wan Amir mengatakan, pemberian uang dan mobil untuk anggota DPRD Riau itu agar pengesahan APBD segera dilakukan. Mengapa harus anggota DPRD lama? “Kalau perkiraan saya, kalau menunggu anggota DPRD periode baru, tentu pengesahan akan lebih lama,” kata Wan Amir ketika ditanya soal maksud pemberian uang tersebut.

Kemudian, JPU memperlihatkan transkrip percakapan Wan Amir dan Said Saqlul. Di percakapan itu, Wan Amir mempertanyakan soal kue apem kepada Said Saqlul. Kue itu akan disampaikan segera ke anggota DPRD Riau.

JPU kembali mempertanyakan kepada Wan Amir tentang maksud akan menyampaikan kue apem itu.

“Sebelumnya disuruh beri uang tapi saya tidak tahu diberikan pada siapa,” tutur Wan Amir.

Uang yang diistilahkan dengan kue apem itu dibungkus dan diberi amplop. ” Nanti akan dibungkus dulu, diberi amplop,” tanya JPU yang diaminkan oleh Wan Amir.***