PEKANBARU (PNC) – Buntut dari pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pengurus LAMR kabupaten/kota pada 16 -17 April 2022, di Hotel Alpa, Pekanbaru, berbuntut panjang.
Mubeslub telah menghasilkan kepemimpinan baru LAM Riau, yakni Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR serta Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) akan dilaporkan ke Polda Riau.
“Akan melaporkan ke kepolisian, sudah siapkan laporannya, bersama kuasa hukum. Tapi tadi karena terlalu seore, Senin paling lambat kita dilaporkan,” kata Yusman Hakim, selaku Sekretrais Umum DPH LAM Riau, Sabtu (16/4).
Melansir riauterkini.com Menurut Yusman, laporan tersebut karena pihak-pihak penyelenggara Mubesda LAM Riau di Hotel Alfa sore tadi, tidak hanya melakukan pelanggaran AD/ART. Tetapi telah memalsukan kop surat LAM secara tidak sah.
Kemudian menggunakan stempe mengatas namakan lembaga LAM Riau secara ilegal. “Mereka tak berkompeten dalam hal melaksnakan mubes itu. Apa yang dilakukannya iitu adalag ilegal. Ini adalah poin penting dari laporan yang akan kita laporkan nanti,” ungkap Yusman.
Menurut Yusman lagi, apa yang telah disampaikan dari Mubesda dengan mengatakan kepemimpinan Datuk Syahril Abubabakar selaku Ketua DPH LAM Riau beserta kepengurusannya sudah demisioner, dianggap bukan lagi bentuk serangan pribadi. Tetapi sudah mengatas namakan lembaga.
“Ini tak bisa dibiarkan. Karena bukan person lagi, tapi lembaga LAM yang dilecehkan. Karena itu, kami sudah bulat melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Yusman.
Hal itu juga ditegaskan Datuk Nasir Penyalai, selaku Datuk Timbalan DPH Riau beserta Datuk Hermansyah.
“Mereka sesungguhnya telah mengangkangi AD/ART. Silahkan saja lihat pasal 14 dan 8, tidak ada yang dilanggar Datuk Syahril dalam menjalankan roda organisasi di LAM. Begitu juga Musbesda yang mereka klaim sebagai kepengurusan sah, MKA tidak berwenang,” ujar Datuk Hermansyah.***