JAKARTA (PNC Group) – Sebanyak 1 juta produk kosmetik ilegal yang di identifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dijual secara daring dan bebas, yang tidak mengantongi izin edar BPOM RI.
Ada juga, sejumlah produk kosmetik ditemukan, memiliki kandungan berbahaya yang bisa memicu masalah kesehatan dalam jangka panjang.
Menyadur dari CNNIndonesia, dilihat dari daftar temuan tersebut, ada lima produk teratas yang mencatat penjualan terbanyak.
Berikut data dari Patroli Siber BPOM 2024 :
1. Ibcccndc eyebrow stamp
Ibcccndc eyebrow stamp merupakan kosmetik ilegal dan berbahaya temuan BPOM yang berada di posisi teratas daftar penjualan tertinggi. Ada sekitar 5 ribu tautan dan link penjualan di marketplace.
Produk ini diklaim membuat seseorang lebih mudah saat ingin membentuk alis. Namun, produk ini tidak terdaftar di BPOM RI, dan belum bisa dipastikan keamanannya.
2. Lameila lip glaze
Ada lebih dari 4 ribu penjualan Lameila lip glaze yang ditemukan. Produk ini menawarkan lipstik dengan hasil matte dan tahan lama.
3. Krim racikan HTMH
Krim racikan ini beredar secara daring dengan 2 ribu tautan. Namun, krim racikan HTMH jelas ilegal.
Pasalnya, berdasarkan aturan, krim racikan seharusnya hanya bisa didapatkan lewat konsultasi dengan dokter. Masing-masing individu memiliki kondisi kulit dan kebutuhan perawatan yang berbeda.
Selain itu, krim tersebut juga teridentifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi. Sejumlah penelitian menemukan, hidrokuinon bisa bersifat karsinogen dan memicu kanker dalam jangka panjang.
4. Dikalu eyeshadow pallete
Dikalu eyeshadow pallete tidak mengantongi izin edar BPOM RI. Dengan begitu, keamanannya pun belum bisa dipastikan.
Produk ini dikhawatirkan mengandung pewarna berbahaya seperti K3 dan K10. Jenis pewarna ini dilarang BPOM karena terindikasi bisa memicu gangguan fungsi hati dan kanker.
5. Kutek merek Kudan
BPOM RI juga menarik 1.960 tautan penjualan kutek tanpa izin edar.
Cat kuku dengan merek Kudan yang tersedia dalam berbagai warna. Kutek ini juga dijual dengan harga yang relatif murah.
BPOM mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari produk-produk berbahaya. Lakukan pengecekan sebelum membeli produk kosmetik.
Caranya, dengan mengakses laman Cek Produk BPOM dan ketik nama produk. Jika belum terdaftar, maka keamanan produk belum bisa dipastikan. (***)