BKD Riau: Pegawai Honor yang Digaji APBD Ikut Nyaleg, Harus Diberhentikan!

Foto : Ilustrasi foto caleg, kotak suara dan surat suara (dok: google)
Foto : Ilustrasi foto caleg, kotak suara dan surat suara (dok: google)

PEKANBARU (PNC Group) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengaku belum mendapat laporan soal ada honorer maju caleg.

Tenaga honorer digaji pakai APBD yang bekerja di kantor pemerintah di Riau maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) wajib diberhentikan.

“Kami belum dapat datanya, kalau honorer itu kekuasaan OPD masing-masing,” kata Ikhwan Ridwan, Selasa (7/11/2023).

Meskipun begitu, Ikhwan Ridwan menilai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengingatkan. Meskipun dari aturan KPU tidak disebut, tetapi jika digaji pakai APBD wajib diberhentikan.

“Seharusnya kepala OPD ingatkan, panggil. Kalau honorer memang tidak ada larangan, tapi kalau (gaji) APBD harus diberhentikan, itu memang dari kegiatan masing-masing ya. Kalau digaji APBD harus diberhentikan,” katanya, seperti dikutip dari detik.com.

Ikhwan menilai ada beberapa honorer yang bekerja di instansi pemerintah namun digaji personal oleh kepala OPD atau dinas. Hal itu tidak menjadi persoalan karena gajinya tidak dari duit negara.

“Kalau honor digaji kepala OPD ya bisalah. Kalau gaji APBD harus diberhentikan,” kata Ikhwan Ridwan.

Senada disampaikan Akademisi Hukum Tata Negara, Dr Mexsasai Indra. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut menilai memang dalam aturan tidak disebut jelas.

“Terkait tenaga honorer struktur dalam jabatan karir tidak jelas. Kecuali yang berstatus sebagai PPPK, tapi di satu sisi penggajian mereka berdasarkan APBD karena pengangkatan tunduk pada mekanisme dan internal pemerintah sendiri,” kata Mexsasai.

Wakil Rektor I Universitas Riau ini menilai untuk honorer maju caleg kembali kepada instansi tempatnya bekerja. Mexsasai justru khawatir pekerjaan sebagai honorer terganggu setelah maju caleg.

“Yang jelas kalau mereka ikut caleg, tugas pokok dan fungsi sebagai tanaga honorer akan terganggu. Nyaleg, tak masuk kantor itu kan menganggu dan gaji bersumber dari negara. Ya tergantung diskresi kepala daerah, apakah izin atau mundur,” katanya.

“Kalau BKD bilang begitu (honorer harus diberhentikan saat nyaleg) ya harus tunduk kepada kebijakan daerah. Sekarang ini tergantung, kalau BKD bilang wajib mundur ya harus mundur. Kalau tidak SK honornya dicabut,” kata Mexsasai. (***)