Bikin Pernyataan Meresahkan di Medsos, DPC Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau

PEKANBARU (PNC) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang terkenal hidup mewah dengan didampingi para aspri cantiknya dinilai telah membuat pernyataan yang meresahkan serta merugikan seluruh advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) seantero Indonesia di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Pernyataan meresahkan itu sendiri dibuat oleh pengacara berjuluk 30 milliar tersebut dalam sebuah video singkat di akun Instagramnya pada Rabu (20/04/22) lalu. Dimana dalam video itu, Hotman Paris menyatakan bahwa jika Peradi di bawah naungan Otto Hasibuan adalah tidak sah berdasarkan Putusan MA No 997/K/Pdt/2022.

Akibat pernyataan itu, seluruh advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi di Indonesia pun merasa dirugikan. Mereka menilai pernyataan Hotman Paris tersebut bersifat tuduhan, persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid sehingga merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan statement Hotman Paris itu juga dinilai telah melecehkan nama baik profesi advokat.

Hal itu juga dirasakan oleh seluruh advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Pekanbaru, PBH Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Bergerak Pekanbaru. Secara serentak, mereka langsung membuat laporan pengaduan tertulis ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas statement meresahkan yang diutarakan oleh Hotman Paris Hutapea.

Tak hanya itu DPC Peradi Pekanbaru beserta tim juga melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, Senin (25/04/22).

“Kami (DPC Peradi Pekanbaru) menyatakan keberatan terhadap statement HPH (Hotman Paris Hutapea) yang dibuatnya di akun Instagram tertanggal 20 April 2022, hari Rabu lalu. Dia (HPH) menyatakan anggaran dasar rumah tangga Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Kemudian pengacara yang tergabung dalam Peradi Otto Hasibuan tidak sah, KTA dan PKPA Peradi tidak sah. Akibat statement Hotman Paris itu, semua advokat Peradi dibawah naungan Otto Hasibuan merasa dirugikan dan merasa resah. Hotman Paris telah mencampuri terlalu jauh urusan Peradi. Kami segenap pengurus DPC Peradi Pekanbaru, PBH dan young lawyer ingin supaya Hotman Paris mencabut semua pernyataannya tersebut,” ujar Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri ketika memberikan keterangan persnya kepada riauterkini.com.

Yusril menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau dengan jumlah 9 laporan pengaduan tertulis di Dit Res Krimsus. Menurutnya, dasar laporan tersebut adalah Hotman Paris telah melakukan statement atau pernyataan hoax. Hotman Paris pun dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sudah ada pengacara yang melakukan gugatan ke PN Medan karena terhasut oleh statement hoax Hotman Paris. Tentu hal itu juga meresahkan bagi advokat lain di Pekanbaru. Jadi bukan cuma kami (DPC Peradi Pekanbaru) yang membuat laporan, tapi DPC lain juga seperti di Denpasar, Bandung dan lain-lain. Di Indonesia ada 60.000 advokat dengan 165 DPC,” tuturnya didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri.

Yusril menegaskan, terkait laporan pengaduan pihaknya ke Polda Riau tersebut, jika nantinya terbukti pidana, maka pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Hotman Paris Hutapea karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum,” tutupnya.***