Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyeludupan Barang Seken Tanpa Dokumen Kepabeanan

Foto barang seken tangkapan Bea Cukai Batam.
Foto barang seken tangkapan Bea Cukai Batam.

BATAM (PNC) – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyeludupan barang seken tanpa dokumen resmi kepabeanan. Kapal kayu yang membawa barang seken tersebut, ditindak oleh Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 20007 pada kamis 8 september 2022 di wilayah perairan Batu Ampar.

Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang seken mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas, Barang – barang tersebut diduga akan diangkut dengan Tujuan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi ,membenarkan kejadian penangkapan kapal tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tidak dilengkapi dokumen pabean tersebut.

“Pada Rabu, 7 September 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.” ungkap Rizki.

Hingga akhirnya pada pukul 23.37 WIB, Rabu 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi pada pukul 01.00 wib, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa :
– 82 koli berisi tas berbagai jenis dan merek
– 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai jenis dan merek
– 13 karung berisi rantai kapal
– 2 box berisi treadmild
– 1 unit gear box
– 10 unit kursi roda
– 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis.
Dengan total nilai barang – barang tersebut ditaksir mencapai Rp.450.460.000.

“Pukul 09.00 wib kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (***)