Barang Bukti Narkotika Senilai Rp40 Milliar Berasal dari Malaysia Dimusnahkan Polresta Barelang

Foto pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polresta Barelang.
Foto pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polresta Barelang.

BATAM (PNC) – Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain dan ganja yang berasal dari Malaysia dihalaman Mapolresta Barelang, pada Kamis (13/10/2022) siang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto kepada awak media sebelum melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika.

“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah inkrah. Kami mengundang FKUB dan Tokoh Masyarakat turut hadir agar kita sama-sama memerangi narkotika di Kota Batam,” ucap Nugroho.

Kombes Pol.Nugroho menjelaskan sebanyak tujuh (7) tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang ditiga tempat yang berbeda. Dari tangan pelaku polisi juga telah menyita barang bukti (BB) yang telah diuji di Laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Batam.

“Tersangka ada 7 orang yang sudah diamankan. Untuk barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1,106 kilogram pelakunya diamankan di Kabupaten Anambas. Lalu untuk BB ekstasi sebanyak 50.000 butir kita amankan pelakunya ditangkap diparkiran Hotel Fasifik Sei Jodoh Batam pada Senin, 19 September 2022. Sementara BB jenis ganja 6,064 kilogram, 71 gram sebagai bahan pengujian di lab lalu yang dimusnahkan hari ini seberat 4,900 gram pelakunya diamankan pada Kamis, 01 September 2022 di Medan Sumatera Utara barangnya datang dari Malaysia,” paparnya.

“Masih jelas Nugroho untuk daun ganja asumsinya apabila 1 gram itu dikomsumsi oleh 3 sampai 4 orang, maka kita sudah menyelamatkan jiwa manusia atau generasi penerus Bangsa ini dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 18.124-24.000 jiwa. Berikut pil ekstasi apabila 1 butirnya bisa membuat teler satu orang maka kita bisa menyelamatkan sekitar hampir 50.000 orang. Dan untuk satu ini bila dipasarkan sekitar 600 ribu rupiah perbutir maka nilai dari ekstasi ini sebanyak 30 milliar. Bila kita total kan kokain maupun ekstasi nilainya hampir 40 milliar,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut Nugroho bahkan mengapresiasi kinerja dari Kasatresnarkoba beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku, baik pengedar maupun bandar narkoba. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari bahanya barang haram tersebut.

“Saya mengapresiasi Kasatresnarkoba beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika, baik sebagai pengedar, pemakai maupun bandar. Kami menghimbau apabila ada masyarakat yang menemukan peredaran atau penggunaan narkotika, maka silahkan laporkan kepada kami untuk kita tindak lanjuti mari kita bekerjasama untuk memberantas narkotika,” pungkasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, menambahkan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya turut mengapresiasi Bapak Kapolresta Barelang dan jajarannya yang telah berhasil mengungkapkan pelaku pengedar narkotika. Dan ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri yang menyampaikan bahwa ini adalah upaya kita bersama untuk menghentikan peredaran narkoba di negara kita. Polda Kepri tetap mensuport Kapolresta Barelang beserta jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika di Kota Batam ini,” ucap Harry.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Batam. (***)