JAKARTA (PNC) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapatkan banyak kritikan di media sosial menyusul dilakukannya pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri untuk beroperasi di Indonesia.
Pasalnya dalam pendaftaran sistem PSE, judi online justru tidak diblokir dan bisa terdaftar sebagai PSE. Game tersebut yaitu Domino Qiu Qiu dan TopFun. Keduanya terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu, seperti disalin dari laman Beritasatu.com.
Terkait hal ini, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan.
Menurutnya, Domino Qiu Qiu bukanlah judi online, melainkan hanya sebuah game atau permainan.
“Domino Qiu Qiu itu permainan, bukan judi. Silahkan di-download, dibaca. Kita bisa bermain tanpa menggunakan uang, tetapi kalau tidak salah kita harus membeli koin kalau memang koinnya habis,” kata Semuel dalam konferensi pers secara daring, Minggu (31/7/2022).
Apabila masyarakat menemukan adanya praktik perjudian dalam permainan tersebut, Semuel meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Kemenkominfo.
“Masyarakat yang melihat itu bisa juga melaporkan kepada kami. Tetapi yang kemarin banyak ditanyakan ini, kami sudah cek ini adalah permainan kartu domino,” kata Semuel.
Sampai dengan 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 9.039 SE yang didaftarkan. Kemudian ada 53 SE yang di-suspend pendaftarannya lantaran data-data yang dimasukkan tidak valid.
Saat ini yang sudah diblokir antara lain, yaitu Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, dan Origin.com. Khusus untuk Paypal yang sebelumnya sempat diblokir, aksesnya telah dibuka untuk sementara hingga 5 Agustus 2022 untuk memberi kesempatan penggunanya melakukan migrasi data atau dananya. (***)