Badan Kepegawaian Negara Resmi Berhentikan 20 ASN yang Bermasalah

JAKARTA (PNC Group) – Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), memutuskan memberhentikan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin.

Sementara itu, dua ASN mendapatkan keringanan hukuman, berdasarkan hasil kajian sidang.

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Zudan, dalam siaran pers, dikutip dari media CNBC. Kamis (27/02/2025).

Adapun dari 22 ASN yang mengajukan banding, 16 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut BKN, jenis-jenis kasus yang melibatkan ASN ini adalah pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sementara itu, hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. (***)