Ampuni 869 Perusahaan, Walhi Sebut  KLHK Bangkang Putusan MK

Ilustrasi (Dok: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA (PNC)   – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan mengampuni ratusan perusahaan di dalam kawasan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian menilai KLHK telah membangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Cipta Kerja untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.

“Itu adalah bentuk pembangkangan konstitusi. Itu tidak dibenarkan oleh hukum karena UU itu sekarang tidak operasional,” kata Uli kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).

Uli menyebut pengampunan itu akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Menurut Uli hal tersebut kontradiktif dengan rencana Indonesia. Pada beberapa kesempatan, Indonesia kerap berkoar akan menurunkan emisi gas rumah kaca.

“14 perusahaan ini saja pasti akan berdampak buruk pada lingkungan, sosial masyarakat dan secara umum ini berkontradiksi dengan komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Uli menyatakan pengampunan kepada perusahaan di kawasan hutan juga kontradiktif dengan program perhutanan sosial. Capaian program tersebut masih jauh dari target, yakni kurang dari 50 persen.

“Ini salah satu bentuk kontradiksi oleh pengurus negara di mana di satu sisi mereka bilang akan alokasikan ruang untuk rakyat. Tapi di sisi lain mereka sedang berupaya memutihkan kesalahan kesalahan yang di dalam kawasan hutan dan dapat beroperasi secara legal,” katanya.

KLHK mengungkapkan ada 869 perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan berpotensi diampuni dengan membayar sanksi administratif. Hal itu mengacu pada UU Ciptaker pasal 110A dan 110B. Dari ratusan perusahaan itu, 14 perusahaan sudah memenuhi syarat itu.

Sebelumnya, MK pada akhir tahun lalu mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang itu inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.***