AMPLI Demo Minta Usut Tuntas Dugaan Permasalahan Limbah PT DPA dan Hentikan Operasional Sebelum Izin Dilengkapi

Foto AMPLI melakukan aksi demo terkait permasalahan PT. DPA.
Foto AMPLI melakukan aksi demo terkait permasalahan PT. DPA.

DUMAI (PNC group) – Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai, melakukan demo terkait masalah dugaan pembuangan air limbah oleh PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) dan status kepemilikan izin IPAL DPA yang sudah beroperasi dari tahun 2013.

Koordinator lapangan aksi demo ini Mhd. Nofrizal Gunawan P turun langsung dan didampingi kawan-kawan mahasiswa lainnya, yang mana aksi demo ini dikawal dari Polres Dumai, sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

Dalam aksi demo ini, mahasiswa mempersoalkan kondisi perusahaan yang masih bermasalah dengan kepemilikan izin limbahnya, serta tidak adanya tindak lanjut dari pihak DLH dan DPRD Kota Dumai yang terpantau sudah turun pengecekan ke perusahaan.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai akan mengusut tuntas perihal dugaan pembuangan air limbah yang sengaja dibuang oleh pihak perusahaan PT DPA ke laut dan ini juga langkah awal bagi kami untuk mengusut seluruh perusahaan di Kota Dumai yang terduga juga melakukan aktifitas yang sama tanpa adanya IPAL,” ungkap Mhd. Nofrizal Gunawan. Kamis (30/03/2023)

Nofrizal juga menambahkan, AMPLI akan melakukan audiensi besok ke DLH Kota Dumai, untuk memastikan kepemilikan izin-izin lingkungan serta izin lain yang berkaitan dengan PT DPA, walaupun sudah diakui oleh PT. DPA beberapa waktu yang lalu melalui GM PT. DPA saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Dumai.

“Kami ingin benar-benar memastikan kalau izin tersebut memang belum ada, kalau benar belum ada, kami minta pihak pemerintah dan aparat terkait, untuk bisa menghentikan operasional perusahaan, karena jelas melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,” tegasnya.

Setelah aksi tersebut, Koordinator aksi Nofrizal Pulungan menyampaikan, AMPLI akan melakukan aksi yang lebih besar lagi sekaligus mengumpulkan informasi yang konkrit.

“Kami akan mengumpulkan informasi yang konkrit, kalau sudah terkumpul, kami akan susun langkah, kalau terbukti ada pidananya, kita akan laporkan ke Polres, Polda dan mengirimkan surat laporan ke Polri, namun ketika hanya sampai pada pelanggaran Admistrasi seperti ketidak pemilikan izin IPAL, kami minta DLH Dumai, provinsi dan kementrian untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sampai izin dipenuhi”.

“Sebelumnya pihak perusahaan pernah mendapatkan sanksi administratif dari Kementrian LH, dan jika tetap tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, kami akan terus melakukan aksi berikutnya dengan menggandeng elemen-elemen pemuda dan masyarakat lainnya, terkhusus yang konsen menyoroti persoalan lingkungan di Kota Dumai,” tutupnya.

Sementara itu Mulyono yang hadir mewakili manajemen PT. DPA saat aksi demo dan sempat melakukan pertemuan singkat dengan para pendemo, menyampaikan bahwa, PT. DPA belum memiliki izin IPAL sampai saat ini, karna masih dalam proses pengurusan.

“PT DPA belum memiliki Izin IPAL sampai saat ini, karna masih dalam proses pengurusan,” ujarnya singkat.

Namun ketika Mulyono ditanyakan apakah pengurusan izin tersebut sudah dilakukan jauh hari atau sudah diajukan dari awal perusahaan berdiri sejak 2013, atau baru diajukan ketika persoalan PT DPA ini mencuat ke publik, Mulyono yang mewakili perusahaan tidak menjawab. (***)