Aliansi Masyarakat Nerbit Desak APH Usut Pelaku Penimbunan Sungai Nerbit Kecil yang Diduga Dilakukan oleh Sinar Mas group

DUMAI (PNC Group) – Aliansi Masyarakat Nerbit, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum (demo) di PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) dan PT. Energy Sejahtera Mas (ESM) yang merupakan Sinarmas group, dengan pengawalan ketat dari personil TNI dan Polri. Selasa (15/04/2025).

Tampak para pendemo saling dorong dengan pihak petugas, di pintu gerbang PT. ESM dan PT. OSM dengan tuntutan “Kembalikan Fungsi Nerbit Kecil, Tangkap dan Adili Pelaku Kejahatan Lingkungan”.

Hendri Yanto selaku penanggungjawab aksi mengatakan, masyarakat Nerbit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan PT. OSM.

“Masyarakat mendesak APH agar mengusut tuntas terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang diduga dilakukan PT. OSM,” tegas Hendri Yanto.

Menurut keterangan Hendri Yanto, rencana aksi demo digelar di depan gerbang PT. OSM pada 24/12/2024, namun tidak ada tanggapan dari pihak Sinarmas group yang merupakan perusahaan pengolah minyak sawit mentah atau CPO yang diduga semena-mena menutup Sungai Nerbit Kecil pada tahun 2016 dengan melakukan penimbunan sehingga fungsi sosial dan ekonomi Sungai Nerbit Kecil rata dengan permukaan tanah, yang saat ini dikuasai Sinarmas group.

“Karena tidak ada tanggapan dari pihak Sinar Mas group, maka kami melakukan aksi demo pada hari ini. Sinar Mas group diduga telah semena-mena menutup Sungai Nerbit Kecil pada tahun 2016 dengan melakukan penimbunan dan saat ini sungai tersebut dikuasai oleh Sinar Mas group,” ungkap Hendri Yanto.

Hendri Yanto menegaskan, tujuan aksi ini menuntut Sinarmas group mengembalikan fungsi Sungai Nerbit Kecil atas dasar :

• PP No 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sungai termasuk Konservasi Pengembangan dan Pengendalian Daya Rusak Sungai.

• PP No 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.

• Perjanjian Pengembalian Hak Penggunaan Sungai Nerbit Kecil PT. Oleokimia Sejahtera Mas Nomor : 010/OSM/KPL/LGL/IV/2016 dan

• Berita Acara Nomor : 14/Rekomlek/BA-Audiensi/Bws3/2025 tanggal 12 Maret 2025. Audiensi diadakan di Kantor BWSS III Jl. Pepaya Pekanbaru antara BWSS III dengan Aliansi Masyarakat Nerbit.

Aliansi Masyarakat Nerbit menduga ada pelanggaran hukum terkait Penimbunan Sungai Nerbit Kecil sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air dan pelanggaran Permen PUPR No 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai harus memperhatikan poin a,b,c,d kemudian dampak sosial dan lingkungan yang dialami masyarakat sekitar sungai Nerbit kecil antara lain akses masyarakat sekitar Sungai Nerbit Kecil ke laut yang merupakan akses sosial dan ekonomi tidak dapat lagi dilakukan, serta penimbunan sungai Nerbit kecil tersebut mengakibatkan terjadinya banjir dan menghilangkan kearifan lokal.

Jalur Audiensi yang diinisiasi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera
(BWSS) III telah dilakukan dengan mengundang management PT. OSM Sinarmas Group, namun sayang pihak PT. OSM tidak hadir memenuhi undangan.

Dalam audiensi tersebut, BWSS III secara teknis menyampaikan analisa dan dampak lingkungan akibat dari penutupan Sungai Nerbit Kecil karena merupakan tanggungjawab PT. OSM untuk mengembalikan Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala, karena Sungai Nerbit Kecil merupakan kekayaan negara yang harus dijaga dilindungi, dipertahankan dan dilestarikan

Aksi penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan aksi yang kedua kalinya dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Nerbit, dengan mengerahkan massa diperkirakan sebanyak 500 orang.

Aksi dimulai pukul 09.30 – 15.00 WIB dengan diawali di depan gerbang PT. OSM dengan melakukan pembakaran ban kemudian dilanjutkan aksi di depan gerbang PT. ESM. (***)