PEKANBARU (PNC) – Dua Kantor Kelurahan di Kota Pekanbaru yang menempati Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Tenayan Raya, disegel oleh pemiliknya.
Dua kantor tersebut yaitu kantor Kelurahan Bambu Kuning dan Kantor Kelurahan Industri Tenayan. Penyegelan kantor itu karena menunggak biaya sewa bangunan.
Menanggapi adanya dua kantor kelurahan di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang disegel pemiliknya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi CAKAPLAH, Selasa (10/5/2022) tidak membantahnya. “Iya benar,” kata Jamil.
Mantan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru itu menyebutkan kalau penyegelan dua kantor tersebut disebabkan karena pihak kecamatan terlambat mengajukan pencairan anggaran pembayaran biaya sewa gedung atau ruko.
“Dari kecamatan terlambat mengajukan pencairan. Tapi tadi sudah dibayarkan,” tegasnya.
Jamil berharap dengan telah dibayarkannya biaya sewa untuk dua perkantoran tersebut, maka aktivitas pelayanan bagi masyarakat bisa kembali normal.
“Kami berharap pelayanan bisa berjalan normal dan maksimal lagi. Perangkat yang ada di dua kelurahan tersebut juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” cakapnya.
Saat disinggung berapa anggaran biaya sewa yang digelontorkan untuk membayar dua kantor kelurahan itu, Jamil kembali menjawab singkat.
“Lebih kurang anggaran yang sudah dicairkan tadi sebesar Rp39 juta per kantor,” pungkasnya.***