KAMPAR (PNC group) – Masih beroperasinya penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi bahan cerita dan tanda tanya di masyarakat, karena kegiatan ini baru dilakukan penindakan dari aparat penegak hukum Polres Kampar dengan turun ke lokasi.
Mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan galian C ilegal ini, langsung disikapi oleh awak media dengan melakukan investigasi dan menggali informasi keberadaan pertambangan galian C yang berada hampir di sepanjang sungai di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Menurut informasi dari masyarakat, kegiatan galian C di Kecamatan Tambang ini, sudah lama beroperasi dan baru-baru ini sudah dilakukan penindakan kepada pelaku-pelaku pertambangan galian C ilegal atau ilegal mining tersebut.
Namun ketika awak media turun lapangan, ternyata masih menemukan lokasi adanya kegiatan bongkar muat kerikil dan pasir yang dilakukan oleh pekerja bongkar muat di Desa Kualu dan lokasi penambangan ilegal yang tidak beroperasi, terlihat pasirnya masih menumpuk di lokasi, namun tidak ada garis polisi atau police line di Desa Teluk Kenidai dan Tarai Bangun, Rabu, (21/2/2023).
Salah satu pekerja galian C tersebut ketika ditanya terkait galian C ini mengatakan, mereka bekerja dengan memakai alat manual, bukan pakai alat berat.
“Kami kerja secara manual bang, bukan pakai alat, yang ditangkap itu yang pakai alat bang, kalau galian ini di stop, kemana kami akan kerja lagi,” ucap pekerja yang tidak mau namanya disebut. Kamis, (21/2/2023).
Sementara itu, menurut berita beberapa hari yang lalu, Presiden RI Joko Widodo saat memberikan pengarahan di rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023), meminta TNI-Polri menindak kegiatan ekspor dan pertambangan ilegal, karena kegiatan ini mengganggu proses hilirisasi.
“Kalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan, ya proses hilirisasi, proses industrialisasi itu menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan ekspor ilegal akan berdampak terhadap penerimaan negara yang berkurang. Untuk itu, menurut Jokowi, aparat penegak hukum sudah tahu tugas yang harus dilakukan terkait ekspor ilegal tersebut.
“Kalau ekspor ilegal misalnya timah masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang. Untuk itu, sesuai tugas dan peran TNI-Polri seperti di laut Polair, Bakamla, TNI AL yang sudah ngerti apa yang harus dilakukan,” ujar Jokowi.
Di dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)”.
Sementara itu, menurut Sapala Sibarani, S.H sekaligus Ketua FORA-PRAMIN (Forum Aktivis Praktisi Hukum Indonesia) mengatakan, kegiatan pertambangan kalau sudah tidak berizin, itu merupakan tindak pidana.
“Jika masih ditemukan para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin, maka patut diduga ada penindakan yang tidak beres,” ucapnya.
Seharusnya setelah penindakan, lokasinya segera di police line, alat-alat kerja seperti mesin dompeng, alat berat segera disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan tidak ada lagi kegiatan pertambangan ilegal, sehingga ada efek jera.
Untuk itu, diminta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, untuk segera menertibkan kegiatan galian C tersebut dengan serius, jangan lagi pekerja dengan pihak Kepolisian seperti kucing-kucingan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi media ke Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal S.I.K., M.H, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K, dan Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, S.H., M.H belum ada tanggapan. (Bangun Marbun)