Ada Apa Wako Dumai Kumpulkan Pengusaha Hiburan Malam? Ini Ulasannya

Walikota Dumai H Paisal memberikan pengarahan (Dok:dumaiposnews)

DUMAI (PNC) – Walikota Dumai H Paisal memimpin diskusi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwa) terkait usaha kepariwisataan untuk hiburan malam di Kota Dumai yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda, Selasa (12/7/2022) pagi.

Diskusi ini menjelaskan draft Rancangan Peraturan Walikota untuk menyepakati pasal demi pasal yang akan dituangkan dalam Raperwa untuk para pelaku usaha hiburan malam di Kota Dumai sebelum disahkan.

Dalam pasal yang tertuang didalam draft tersebut berisikan tata cara penyelenggaran serta regulasi yang menyangkut defenisi operasional usaha Kepariwisataan hiburan malam yang ada di Kota Dumai.

Walikota Dumai H. Paisal menyampaikan kepada semua pelaku usaha hiburan malam bahwa dalam kesepakatan dan draft yang telah dibuat tersebut demi untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan saling berkomitmen untuk mentaatinya.

Kota Dumai identik dengan agama Islam dan melayu, untuk itu harus dijaga, maka untuk hari biasa tempat hiburan malam sampai jam 1.30 WIB dan untuk hari libur sampai jam 03.00 WIB dini hari dan toleransinya 15 menit.

Untuk pakaian pelayannya harap dijaga kesopanannya, untuk masalah retribusi pendapatannya akan kita pakai tenaga ahli untuk menghitungnya. “Kita ingin pelaku usaha komitmen dan tidak ada teguran lisan apabila melanggarnya maka akan langsung kita tutup,” tegasnya seperti dilansir dumaiposnews.com.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahrahraga R. Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si. menjelaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan semuanya telah diatur didalam draft yang telah dirancang yang didalamnya terdapat peraturan-peraturannya.

“Untuk jenis usaha seperti tempat hiburan malam, waktu, serta jam operasionalnya semuanya ada di dalam draft, untuk waktu operasional seperti hari besar keagamaan kita harus sama-sama memandang solidaritasnya dan harus menghormatinya,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan peraturan dan larangan yang berlaku dalam usaha kepariwisatan harus memperhatikan adat istiadat, agama dan nilai luhur yang ada.

Seperti usaha yang ada unsur rekreasi seperti pantai nanti ada waktunya untuk menghormati azan, untuk karaoke dan pub wajib harus mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS.

Untuk larangannya sendiri seperti membuka usaha diluar waktu yang telah ditentukan, Minuman Keras, serta dilarang memasang spanduk yang bersifat pornografi. “Serta usaha yang sifatnya perjudian, dan tidak boleh memperkerjakan dibawah usia19 tahun semuanya telah diatur,” jelasnya.***