Dear? Jangan Ingat Pakai Sandal Jepit saat Berkendaraan Ya, Kenapa? Begini Ulasannya

Ilustrasi (Dok: Net)

PEKANBARU (PNC)  – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran Satlantas Polresta menerapkan petunjuk dan arahan dari Korps Korlantas Polri dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2022.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, dalam operasi itu, salah satunya yaitu melarang soal penggunaan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor.

“Kita masih melakukan sosialisasi untuk pelarangan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor,” ucap Firman, filansir cakaplah.com, Jumat (17/6/2022).

Dalam sosialiasi tersebut, Satgas Preemtif mengingatkan agar pengendara roda dua tidak memakai sendal jepit, sebab hal itu dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara sendiri.

“Sesuai dengan jukrah Korlantas yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, itu menjadi sasaran utama. Kedua adalah menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Dalam penerapannya, pengendara yang kedapatan menggunakan sendal jepit tidak dilakukan penindakan sebatas diberikan teguran dan pemahaman.

“Apabila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan sendal jepit di jalan raya, tindakan kita hanya sebatas teguran,” pungkasnya.***