Izin Galian C di Dumai, akan Dilaporkan ke Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum

Foto aktivitas galian C tanah timbun yang berdampak pada kerusakan lahan di Kecamatan Dumai Selatan
Foto aktivitas galian C tanah timbun yang berdampak pada kerusakan lahan di Kecamatan Dumai Selatan

DUMAI (PNC) – Banyaknya media yang memberitakan kegiatan penggalian tanah timbun (galian C) yang diduga dilakukan secara ilegal di Kota Dumai, tidak membuat jera perusahaan penggalian tanah timbun tersebut, namun informasi yang di dapat masih tetap beroperasi, seperti tidak menghiraukan atas pemberitaan dari media yang ada.

Menurut informasi di lapangan, banyak armada dump truck yang lalu-lalang keluar masuk mengangkut tanah urug dari lokasi yang ada di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan dan Kelurahan Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur.

Dugaan dari informasi tersebut, PT Bento Jaya Persada (BJP) salah satu perusahaan yang diduga melakukan penggalian tanah timbun secara ilegal karena kabarnya tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan dalam kegiatan penambangan galian C.

Akibat dari aktivitas penggalian tanah timbun tersebut, masyarakat merasa resah dan keberatan atas dampak lingkungan dan polusi yang diakibatkan dari aktivitas penggalian tanah timbun ini.

“Kami merasa dampak dari aktivitas tersebut akan menimbulkan dampak yang akan merugikan masyarakat yang ada karena, bisingnya alat-alat berat dan mobil dump truck yang lalu-lalang akan membawa polusi udara dari debu tanah timbun dan membuat jalan-jalan menjadi rusak,” kata warga sekitar yang diwawancara oleh Tim beberapa Media. Sabtu (4/6/2022)

Warga tersebut juga merasa heran, atas aktivitas galian tanah timbun ini, karena warga tersebut pernah membaca di beberapa media, perusahaan tersebut diduga masih belum lengkap dalam hal izin.

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI), Polda Riau, Polres Dumai serta instansi terkait Pemerintah Kota Dumai agar menertibkan dan mengkaji ulang atas izin yang dimiliki perusahaan pengalian tanah timbun yang ada di Kota Dumai,” harapnya.

Seperti dilansir dari media seriau.com, tanggapan Yayasan Riau Hijau Watch terkait praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining oleh PT. BJP.

“Anehnya, lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis lalu (12/5/2022).

Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu.

“Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.

Atas kepemilikan izin untuk penggalian tanah timbun yang dimiliki oleh perusahaan tambang galian C tersebut, selanjutnya Tim beberapa Media akan membuat laporan tertulis ke dinas terkait, aparat penegak hukum baik dari tingkat pusat, provinsi dan Kota Dumai, untuk mengetahui keterkaitan adanya dugaan unsur melawan hukum pihak perusahaan dalam mengantongi izin galian C tersebut. (Tim Beberapa Media)