Rohul Berlakukan Lockdown Hewan Ternak

ROHUL (PNC)  – Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) mengumumkan melakukan lockdown hewan ternak baik masuk ataupun keluar Rokan Hulu. Hal ini menyusul ditemukannya kasus pertama ternak warga yang terpapar virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.

Keputusan melakukan lockdown hewan ternak ini diputuskan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul hari ini, Selasa (24/5/2022), setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk peternak dan pengusaha ternak di Kabupaten Rokan Hulu.

Selama masa lockdwon, Disnakbun meminta pengusaha ternak tidak membeli ternak dari luar daerah ataupun menjual ternak dari Rohul ke daerah lain khususnya daerah yang dinyatakan Kementerian Pertanian sebagai daerah wabah PMK.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan masif penyakit mulut dan kuku kepada ternak di Rohul sehingga tidak mewabah. Apalagi, wilayah Kabupaten Rohul saat ini sudah diapit 2 provinsi yang ditetapkan sebagai wabah PMK yaitu Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Rapat koordinasi persiapan penanganan pencegahan Penyakit Kuku dan Mulut digelar di Aula Kantor Disnakbun dihadiri puluhan peternak dan toke ternak.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rohul.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar S. Hut Msi mengatakan, kebijakan lockdwon berlaku bagi seluruh hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, di Rohul.

Tahap awal, kebijakan lockdwon tersebut diberlakukan selama 1 bulan atau 2 masa inkubasi. Kebijakan lockdwon berlaku untuk perdagangan jual beli hewan dari luar Rohul ataupun sebaliknya.

Sementara jual beli hewan ternak antar daerah di dalam Kabupaten Rohul kecuali daerah yang ditemukan kasus PMK tetap diperbolehkan dengan catatan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan Disnakbun.

Dikutip dari laman cakaplah.com, meski demikian, Disnakbun Rohul tidak menutup kemungkinan kebijakan lockdwon ini bisa lebih cepat, tergantung arahan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi yang saat ini tengah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan wabah ini.

“Ini berlaku di seluruh Desa di Rokan Hulu, kita sarankan tidak ada dulu jual beli hewan ternak dari luar Rohul ataupun sebaliknya sampai menunggu arahan dari Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi terkait SOP penanganan PMK,” cakap Samsul Kamal, Selasa (24/5/2022).

Samsul berharap, dalam waktu kurang dari satu bulan, sudah ada SOP penanganan PMK baku yang dikeluarkan Kementerian Pertanian sehingga bisa menjadi acuan daerah mengingat penyakit ini adalah penyakit baru.

“Kami berharap sebelum satu bulan ini ada solusi yang lebih baik yang sekarang sedang didiskusikan dengan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi termasuk kemungkinan diperbolehkannya transaksi jual beli ternak antar daerah dengan catatan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” terangnya.

Selain itu, Disnakbun juga meminta setiap transaksi hewan ternak ataupun pemotongan hewan ternak hendaknya melibatkan petugas Disnakbun sehingga potensi penularan penyakit ini bisa dideteksi sedini mungkin.

Samsul menambahkan, dalam waktu dekat, Disnakbun segera membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan PMK yang terdiri dari berbagai unsur seperti Disnakbun, Kepolisian, Satpol PP, Perhubungan dan Diskominfo.

Tim gugus tugas ini nantinya bertugas mengawasi lalulintas hewan ternak, melakukan pemeriksaan dan penanganan hewan sakit, pengebalan ternak melalui penyuntikan vitamin serta edukasi kepada masyarakat terkait PMK sehingga masyarakat tidak panik menyikapi temuan PMK ini.

“Kita juga akan membuat surat edaran, sehingga seluruh peternak dan pengusahaan ternak mengetahui kebijakan ini sehingga tidak terlanjur membeli hewan ternak dari luar karena berpotensi di tolak saat masuk Rohul,” pungkasnya.***