PEKANBARU (PNC) – Pria di Pekanbaru bernama Zulfikar (25) memanfaatkan kebaikan temannya Anelco, untuk berbuat kejahatan.
Pelaku dengan modus meminjam sepeda motor untuk mengantar laundry, malah menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis (19/5/2022), saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Kakap, Pekanbaru untuk meminjam sepeda motor.
“Hubungan pelaku dengan korban ini hanya teman biasa, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar cucian ke laundry,” ucap Dodi, dilansir cakaplah.com, Senin (23/5/2022).
Setelah sepeda motor diserahkan, namun pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban jenis Honda Beat nomor dengan polisi BM 2357 XP.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian dan mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta,” sambungnya.
Pada Jumat (20/5/2022), korban mendapatkan informasi bahwa pelaku Zulfikri yang juga temannya tersebut berada di Jalan Belimbing, Pekanbaru.
Selanjutnya korban menghubungi Polsek Bukit Raya pergi menuju ke tempat keberadaan pelaku, sesampainya disana pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku dengan temannya berinisial Y (DPO) seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut dipakai pelaku untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.***