Ini Akibat Memandai-mandai! 8 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang Gara-gara Pakai Plat Putih

PEKANBARU (PNC) – Sebanyak 8 kendaraan di Pekanbaru ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru karena menggunakan plat nomor polisi warna putih.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, sejauh ini penggunaan plat nomor polisi warna putih tersebut belum diterapkan, maka sebab itu kendaraan yang menggunakannya akan ditindak.

“Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Angga, dikutip dari laman cakaplah, Ahad (22/5/2022).

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.

Dalam giat yang telah berlangsung beberapa hari lalu membuahkan hasil, beberapa kendaraan roda empat yang kedapatan langsung menggunakan pelat putih dilakukan tindak penilangan (tilang).

“Sudah 8 kendaraan kami lakukan tindakan penilangan, karena kedapatan menggunakan plat nomor polisi warna putih,” pungkasnya.

Untuk diketahui kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor baru akan dimulai pada Juni 2022 mendatang. Untuk tahap awal plat putih akan digunakan kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.

Pergantian plat dari warna hitam ke putih adalah dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE). Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih***