PEKANBARU (PNC) – Setelah sempat ditunda dari jadwal awal tadi malam, akhir Menteri Dalam Negeri menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan pejabat atau Pj kepala daerah tingkat dua seluruh Indonesia, Sabtu (21/5/2022).
SK tersebut termasuk untuk Riau. Yaitu untuk Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Penyerahan dilakukan Sekretaris Dirjen Otda Manderemeng dan Direktur Otonomi Khusus Dirjen Otda Kementeri Dalam Negeri Andi Batara. Dari Riau SK diterima Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Firdaus.
“SK sudah saya terima. Selanjutnya kami bawa ke Pekanbaru untuk kami serahkan kepada Pak Gubernur,” ujar Firdaus usai menerima SK dua Pj kepada riauterkini.com melalui sambungan telephon.
Hanya saja, Firdaus tidak bisa menyebutkan isi SK karena dirinya tak berwenang membuka segel amplop SK. “SK bersifat rahasia. Masih disegel dalam amplop. Yang berhak membukanya Pak Gubernur. Jadi saya tidak tau isi SK-nya,” tukasnya.
Sementara itu berdasarkan sumber terpercaya di lingkungan pengambil keputusan terkait SK tersebut, memastikan kalau SK tersebut untuk Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
“Sudah pasti itu. Mana ada yang berani merubah. Muhlihun Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol Pj Bupati Kampar,” tegas sumber yang wanti-wanti namanya tak disebut tersebut kepada riauterkini.
Selanjutnya jelas Firdaus, Gubernur Riau Syamsuar bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri dijadwalkan lusa, Senin (23/5/2022) pagi melantik keduanya sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Acara digelar di Gedung Pauh Janggi.***