PEKANBARU (PNC) – Polisi menetapkan mantan Direktur Bisnis bank BUMD Jawa Barat cabang Pekanbaru, Indra Osmen (35) sebagai tersangka. Indra ditetapkan tersangka usai terlibat korupsi bersama nasabah Rp 7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan Indra ditetapkan tersangka di kasus korupsi. Indra diduga kuat terlibat kasus pemberian kredit modal kerja fiktif kepada sejumlah perusahaan yang menjadi nasabah.
“Tersangka sebagai direktur bisnis saat itu memberikan kredit modal kerja konstruksi fiktif. Kredit diberikan kepada debitur grup perusahaan yang diduga pakai dokumen fiktif,” terang Sunarto, dilansir detik.com, Selasa (17/5/2022).
Sunarto menyebut nasabah bernama Arif Budiman sebagai pengelola perusahaan mengajukan kredit modal kerja atasnama CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu dan CV Hikmah. Kredit diajukan Februari 2015 lalu.
Dalam melakukan pencairan kredit CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah alias fiktif. Khususnya pekerjaan yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.
“Pencairan kredit modal kerja konstruksi tersebut masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan ke rekening giro CV Palem Gunung Raya. Rekening ini dikelola oleh nasabah Arif Budiman yang sudah lebih dulu kami tetapkan tersangka,” katanya.
Arif Budiman sendiri merupakan nasabah yang memiliki hubungan kedekatan atau conflict of interest dengan tersangka Indra Osmen. Di mana Indra Osmen saat itu menjabat manager bisnis pada 2015-2016.
Atas jabatannya, tersangka Indra Osmen menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran di kontrak. Termasuk keabsahan atas kontrak yang disampaikan tersangka Arif Budiman.
Akibat kejadian tersebut korban tidak bisa melunasi kewajiban kepada bank Cabang Pekanbaru. Hal itu mengakibatkan kerugian pada bank pelat merah tersebut.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Provinsi Riau terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Untuk penetapan sendiri dilakukan pada 9 Mei,” katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan sebelumnya Indra Osmer juga sudah ditetapkan jadi tersangka, Juni 2021 lalu. Indra menjadi tersangka pertama kasus penggelapan Rp 3,2 miliar.
“Status tersangka terhadap IO ini untuk kedua kalinya. Pertama kita tetapkan dia tersangka Juni 2021 lalu bersama satu orang lainnya,” kata Ferry.
Di kasus awal, Indra Osmer jadi tersangka setelah dilaporkan nasabahnya sendiri, Arif Budiman. Di mana belakangan terungkap keduanya ada kongkalikong dan membuat perusahaan merugi.***