PD Riau Soal Ketua DPRD Dumai Gugat AHY: Bukan Persoalan Dosa

PEKANBARU (PNC) – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Riau Agung Nugroho merespon gugatan Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto. Agung menilai pergantian Ketua DPRD bukan hanya pergantian antar waktu (PAW) tanpa dosa saja.

“Pergantian jabatan itu hal yang biasa. Karena sesungguhnya jabatan kita ini partai memberikan, bukan persoalan punya dosa atau tidak berdosa,” terang Agung di Pekanbaru, Jumat (13/5/2022).

Agung menilai kinerja yang tak maksimal dalam menjalankan visi misi partai juga jadi penilaian. Sehingga butuh penyegaran untuk memaksimalkan organisasi partai berlambang mercy tersebut.

“Tidak maksimal dalam menjalankan visi misi partai dalam 2,5 tahun menjabat juga jadi penilaian dan penyegaran organisasi untuk memaksimalkan peran Demokrat sebagai pimpinan DPRD,” kata Agung dilansir detik.com.

Atas gugatan itu, Agung menilai proses pergantian Agus sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku di dalam aturan partai. Di mana, selain adanya usulan dari DPC Demokrat Dumai, usulan pergantian tersebut juga sudah melalui rapat pleno DPC seluruh pengurus DPC dan dihadiri langsung PAC dan ranting Demokrat Kota Dumai.

“Semua proses internal partai sudah dilalui. Dari bawah mengirimkan usulan, setelah dilihat semua tahapan dilalui, ya tentu kami di DPD tinggal meneruskan saja ke DPP,” kata Agung.

Wakil Ketua DPRD Riau itu menegaskan tak ada yang salah dalam proses pergantian Ketua DPRD Dumai. Apalagi hanya sekedar pergantian jabatan alat kelengkapan dewan (AKD). Karena menurut dia, partai memiliki hak untuk menempatkan kader di posisi apapun di DPRD.

“Enggak ada yang salah. Partai punya pertimbangan internal. Punya hak penuh dalam menempatkan kadernya sesuai dengan arah dan kebijakan yang akan diputuskan partai,” tegas Agung.

Soal gugatan Agus terhadap Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk, Agung mengatakan justru baru tahu dari media.

Dia kemudian meminta dengan tegas agar Agus memiliki loyalitas kepada partai dan tidak melontarkan fitnah terhadap partai yang telah menjadikannya pimpinan DPRD selama 2,5 tahun.

“Selain itu, partai tentunya juga melihat mana yang mampu mengimplementasikan visi misi partai ke dalam lembaga DPRD, apalagi sudah 2,5 tahun. Selain usulan dari internal, ada juga mosi tidak percaya dari 20 anggota dewan di sana, itu juga menjadi pertimbangan,” katanya.

Sebelumnya Agus Purwanto mengajukan gugatan ke PN Dumai, Rabu (12/5/2022). Gugatan dilayangkan karena tidak terima dicopot dari jabatan Ketua DPRD Dumai lewat SK No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai.

Agus menilai ada sembilan tergugat yang diajukan. Sembilan tergugat Ketua Umum DPP Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal DPP Teuku Riefky hingga Ketua DPD Riau Agung Nugroho.***