Mendagri Lantik 5 Pj Gubernur, Masa Jabatan Maksimal 1 Tahun

JAKARTA (PNC)  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi melantik sebanyak 5 orang pejabat (Pj) Gubernur, Kamis (12/5/2022) di kantor Kementerian Dalam Negeri.

Atas pelantikan 5 Pj Gubernur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Melansir cakaplah.com, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Titto Karnavian menegaskan masa jabatan Pj Gubernur maksimal 1 tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujar Tito usia melantik lima orang Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Tito, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj gubernur. Secara teknis, nantinya para Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali.

“Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri,” lanjutnya.***