PEKANBARU (PNC) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menangkap dan mengeksekusi terpidana perkara penggelapan dalam jabatan, Riduan. Ia merupakan rekan eks Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri yang terlebih dahulu ditangkap.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Oleh MA, Riduan dihukum penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Hukuman MA itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri Dumai yakni 1 tahun penjara. Namun ditingkat banding, perbuatan Riduan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan dia dilepaskan dari segala tuntutan (ontslag van rechts-vervolging).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. Sejak putusan MA kelar pada 2018 lalu, keberadaan Riduan tidak diketahui, sampai akhirnya ditangkap.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan Riduan ditangkap di rumahnya, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Jaksa eksekutor Kejari Dumai mengeksekusi terpidana, dan menitipkannya di tahanan Polres Dumai. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif,” jelas Raharjo, sebagaimana dilansir cakaplah.com, Kamis (12/5/2022).
Adapun Tim Tabur yang melakukan penangkapan adalah Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen
“Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan,” kata Raharjo.
Sehari sebelumnya, Selasa (10/5/2022), proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya Syahrani Adrian. Di tingkat banding, ia juga dilepaskan tapi oleh MA dihukum 2 tahun penjara, sama dengan vonis Pengadilan Negari Dumai.
Syahrani ditangkap , di rumahnya, Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.
Tindakan pidana berawal ketika Syahrani bersamaSaleh Latif mendirikan perusahaan bernama CV Rian Mandiri. Dalam perjalanan waktu, CV Rian Mandiri ini menjadi rekanan pemenang proyek transportasi bus sebanyak 4 unit.
Setelah bus beroperasi 2 bulan, Syahrani mengaku tekor alias merugi. Saleh Latif tidak percaya atas laporan Syahrani tersebut karena pemasukan tiap bulan melebihi operasional dan gaji.
Kemudian Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah.
Uang pinjaman Rp195 juta dibayarkan untuk melunasi tunggakan pengadaan bus, yakni PT Srikandi. Mestinya, sisa pinjaman setelah tunggakan 4 bus dibayar dimasukkan ke rekening CV Rian Mandiri
Namun secara diam diam, dua bulan sebelum pinjaman bank itu cair, Syahrani membuat akte bersama 2 pemilik saham lainnya yang bunyinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari, aset CV Rian Mandiri itu menjadi milik syahrani.Perbuatan Syahrani dibantu Riduan
Akibat akte yang dibuat tanpa sepengahuan Saleh Latif dan orangtuanya selaku komisaris, maka pihak Bank BRI Syariah menyita surat tanah yang dijadikan agunan.***