Tuntutan Terdakwa Pemilik 105 Kilogram Sabu di Rohil Tunggu Petunjuk Kajagung

ROHIL  (PNC) – Sidang terhadap enam tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN).

Untuk agenda sidang sendiri, akan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Namun, untuk tuntutan sendiri, JPU Kejari Rohil masih menunggu Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejagung Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Dicky Saputra SH, dikutip dari laman cakaplah.com, Kamis (12/5/2022).

“Sebelumnya kita sudah mengajukan rencana tuntutan ke Jaksa Agung RI dan saat ini masih menunggu petunjuk,” kata Dicky.

Sebab lanjutnya, perkara ke enam terdakwa pemilik 105 Kg sabu-sabu tersebut merupakan perkara dari BNN pusat dan Kejagung RI.

“Karena perkara ini dari BNN pusat dan Kejagung, sehingga kita harus Rentut ke kejagung. Mudahan-mudahan minggu depan sudah bisa kita bacakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Rohil menerima enam tersangka pemilik sabu seberat 105,926 gram Narkotika jenis sabu-sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada 4 desember 2021 yang lalu.

Ke enam tersangka tersebut tiba di Kejari Rohil dengan menggunakan bus dan mendapat pengawalan ketat dari BNN dan pihak kepolisian.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat itu menjelaskan, sebelumya BNN mengirim berkas ke Tim Peneliti Kejaksaan Agung kemudian hari ini Tim dari Kejaksaan Agung bersama BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Rohil.

“Hari ini kita Kejari Rohil menerima enam tersangka dari BNN pusat dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK, ” kata Yuliarni Appy.

Dimana terang Kajari, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.

Selanjutnya sambung Kajari, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.

“Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan tambah Kajari, yakni pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah menerima enam tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.***