Tim Gabungan BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Sabu

BENGKALIS (PNC) – Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah DJBC Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan berat kotor 9 kilogram Narkoba atau Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis sabu-sabu Perairan Parit 3 Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (25/4/22) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain barang bukti, petugas juga meringkus tiga orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala BC Bengkalis melalui Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis, Eko Bramantiyo kepada riauterkini.com, Kamis (28/4/22) pagi.

Dijelaskan Eko, pengungkapan tim gabungan berawal pada Kamis (21/4/22), Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi akan ada penyeludupan jenis sabu-sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan BC Bengkalis untuk membentuk tim yang terbagi menjadi dua.

Tim mendapat informasi pada Sabtu (23/4/22) dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang. Setelah dilakukan penelusuran, Tim Gabungan tidak menemukan target yang dimaksud.

Tim melanjutkan pencarian informasi hingga pada hari Senin (25/4/22) pukul 03.00 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya. Setelah diinterogasi, YH mengaku NPP jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah E.

Tim Gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berinisial E dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam abu-abu berisi 8 bungkus NPP jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan 1 bungkus plastik Teh Cina merk guan yin yang berisi NPP jenis sabu-sabu.***