JAKARTA (PNC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, terkait kasus dugaan tindakan pidana suap di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap diantaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Dilansir dari Antaranews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (27/4/2022)
Ali Fikri lebih dalam menyampaikan, sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” ucap Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan bahwa KPK turut mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
“Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Nurul Ghufron. Rabu (27/4/2022)
Menurut Ghufron, saat ini para pihak yang ditangkap tersebut masih jalani pemeriksaan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” tutup Ghufron. (***)