PEKANBARU (PNC) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melayangkan surat perintah pengosongan Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Namun surat tersebut, tidak ada kaitannya dengan kisruh LAMR yang saat ini sedang terjadi.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, pelayanan surat pengosongan gedung LAMR itu, karena regulasi. Dimana setiap aset yang menjadi milik Pemda, penggunanya bersifat pinjam pakai. Dalam waktu lima tahun ada pengajuan pinjam pakai kembali.
Dikutip dari riauterkini.com, pengajuan pinjam pakai Gedung LAMR pada 2017 lalu. Pada tahun ini 2022 masa pakai gedung harusnya diajukan kembali ke Pemprov, namun tidak dilakukan.
“Justru untuk mengingatkan, dari sisi regulasi. Kalau kami tak mengingatkan justru kami yabg salah. Jadi surat pengosongan gedung LAM itu tak ada kaitannya dengan kisruh,,” kata Sekdaprov, di kantornya, Selasa (19/4/22).
Seperti gedung-gedung lainnya yang berstatus milik pemerintah, juga berlaku sama. Tidak ada perbedaan. Kecuali jika pengajuan sudah lebih awal disampaikan, tidak ada alasan menolak, selama secara aturan juga tidak ada masalah.
Masih dikesempatan yang sama, Sekda saat dimintai tanggapan terkait kisruh LAMR antara pihak Ketua DPH LAMR Datuk Syahril Abubakar dengan pihak penyelenggara Mubeslub di Hotel Alfa baru-baru ini, Sekdaprov enggan berkomentar.
Menurutnya, tidak saja tak bersesuaian secara alur patut. Kisruh itu juga ada kaitannya dengan Pemprov. Meski begitu, administrator tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau ini berharap LAMR kembali menjadi lembaga adat yang bermarwah serta simbol adat yang dijunjung tinggi bagi masyarakat Riau.***