Jaksa Teliti Berkas Perkara Oknum Polisi Rohil yang Terlibat Narkoba

PEKANBARU (PNC) – Penyidik telah merampungkan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Rokan Hilir (Rohil) berinisial Ipda YR (38). Berkas telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya.

“Berkas perkara sudah tahap I (dilimpahkan ke kejaksaan),”  ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (14/4/2022).

Guntur mengatakan, saat ini pihaknya  menunggu hasil penelitian berkas dari ke Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Kalau berkas masih terdapat kekurangan, penyidik bakal melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa. “Kami masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” kata Guntur.

Diketahui, Ipda YR ditangkap dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai. Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau turun ke lapangan melalukan penyelidikan.

Pada, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan oknum anggota Polres Rohil di salah satu rumah di Jalan Markisa, Kecamatan Marpoyan Damai. Ipda YR ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti,  di antaranya satu tas berisikan lima bungkus sabu seberat 5 kilogram.

Melansir cakaplah.com, Polisi lalu melakukan pengembangan,  diketahui sabu merupakan milik rekan Ipda YR yang tinggal di Jalan Bukit Sentosa berinisial, AL.

Atas informasi itu, petugas melakukan pengejaran. Akan tetapi, AL telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ipda YR sendiri mengaku baru pertama kali melakukan bisnis narkoba. YR sendiri bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke seseorang berdasarkan perintah AL. Namun, mengenai berapa upah diterima belum diketahui.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, penjara selama 20 tahun. *