BENGKALIS (PNC) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan muda bernama Mira Marlina (22), yang ditemukan meninggal dunia di septic tank rumah kosong di Gg. Sampun, Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Ahad (3/4) sekitar pukul 06.15 WIB lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi meringkus dua pelaku diduga paling bertanggung jawab. Para pelaku diamankan petugas setelah tiga hari melakukan penyelidikan.
Para tersangka ini diamankan petugas secara terpisah, kemudian petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga juga turut serta yang masih di bawah umur namun tidak ditahan karena sesuai ketentuan.
Melansir cakaplah.com, Dua pelaku utama menghabisi nyawa korban yakni tersangka AA (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis dan tersangka RS (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.
Polisi lebih dulu meringkus RS pada Rabu (6/4/2022) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena mencoba melawan, petugas menghadiahi timah panas. Kemudian petugas menemukan lokasi pelarian tersangka AA di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka AA diringkus petugas pada Sabtu (9/4/2022) karena mencoba melawan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya diduga turut serta, yaitu SS (16) dan DS (13) dan keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Dua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditahan sedangkan dua lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo saat jumpa pers, Rabu (13/4).
AKP Meki Wahyudi juga menjelaskan, pembunuhan terjadi berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan diketahui oleh korban Mira.
“Modus operandi pelaku berawal dari pencurian, tersangka dilihat oleh korban. Salah satu pelaku yakni RS sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah itu,” pungkasnya. (*/*)