GROBOGAN(PNC) – Polisi mengamankan SL (66), warga Grobogan, Jawa Tengah, yang tega memerkosa dua anak tirinya. Aksi bejatnya itu dilakukan dalam rentan waktu 2003 hingga 2022. Kedua korban SL merupakan kakak beradik berinisial MS (29) dan NF (25). Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus pencabulan ayah tiri terungkap setelah kedua korban berani melaporkan kejadian tersebut.
“Aksi itu terungkap setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi,” katanya dalam keterangan pers, Senin (11/4).
Melansir jpnn,com dia menyampaikan pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.
“Di lakukan tersangka di dalam kamar, saat itu korban NF juga berada di dalam kamar, tetapi tidur di tempat terpisah,” katanya. Baca Juga: Istri Bekerja, Ayah di Jepara Berbuat Terlarang kepada Putrinya, Astaga! Kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. MS terakhir kali disetubuhi SL pada 6 Maret 2009.
“Korban tidak berani melaporkan karena diancam oleh pelaku,” katanya. Pelaku yang merupakan pensiunan pegawai PJKA (sekarang PT KAI) itu, ternyata juga melampiaskan nafsu bejatkan kepada adik MS, yakni NF. Seorang ayah tega perkosa kedua anak tiri selama 19 tahun. Pelaku mengancam tak akan membahagiakan ibu korban.
Pada 2009, NF diajak ayah tirinya itu untuk pergi ke Cirebon, Jawa Barat, menjalankan tugas kerja. Tak Disangka Namun, sesampainya di sana, NF malah diperkosa. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya. Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.
“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman.(*/*)