Kedapatan Bawa Sabu Oknum Honorer Satpol PP Kuansing Dibekuk Polisi

TELUKKUANTAN (PNC)- AP (39) salah seorang honorer Satpol PP Pemkab diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Ahad ( 10/4) melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, menyampaikan AP diamankan Jumat (8/4/22) di areal kampusĀ  UNIKS Desa Beringin TalukĀ  Kecamatan Kuantan Tengah sekira pukul 22.00 wib.

“Saat diamankan pada pelaku ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu pelaku pun mengakuinya,” jeasnya.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka AP diketahui seorang tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuansing.

Setelah diamankan di TKP, kemudian Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro.

 

“Di rumahnya ditemukan dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ujarnya sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Awal terkuaknnya perbuatan tersangka berawal dari informasiĀ  masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Talukkuantan tepatnya di Kampus UNIKS sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu -sabu.

” Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah Dompet berwarna biru, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit HP merek VIVO warna Biru,” terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 12 tahun. (*/*)