PEKANBARU(PNC) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Siak Sri Indrapura mendeportasi lima warga negara asing (WNA) Filipina ke negara asalnya, Senin (11/4). Mereka melakukan pelanggaran karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.
Kelima WNA itu adalah Quinto Jimmy Baga, Espora Rex Tamano, Quindoza Jowin Privado, Netes Earl Michael Melitante, dan Macalinao Christian Davocol. Mereka masuk ke Kabupaten Siak pada 19 Maret 2022 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan kelima warga Filipina itu masuk secara ilegal. “Mereka niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura,” ujar Jahari.
Melansdir cakaplah.com, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat carteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.
“Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin. Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Siak untuk proses penetapan hukuman” jelas Jahari.
Berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengadilan menghukum kelima warga Filipina itu membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan kelimanya sudah membayar denda ke Kejaksaan Negeri Siak. Uang denda disetor ke kas negara.
Kemudian, pada Sabtu (9/4/2022) pukul 16.00 WIB, setelah melengkapi administrasi yang diperlukan dalam pendeportasian, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Siak Sri Indrapura, Yanto memerintahkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Siak bersama kelima WN Filipina yang akan dideportasi berangkat menuju Pekanbaru.
Pada Ahad (10/4/2022) pukul 14.00 WIB, dengan pengawalan dan pengawasan lima petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara SSK II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Mereka diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Pesawat Philippines Airlines, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 00.45 WIB. “Perkiraan tiba di Filipina pada pukul 06.10 WIB,” pungkas Yanto. (*/*)