ROHIL (PNC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pengembalian uang pengganti dan denda dari terdakwa Zainul (ZA) alias Pak Jai yang merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa, Rabu (5/4).
Uang pengganti dan denda sebesar Rp128 juta ini merupakan dari perkara tindak pidana korupsi dana desa di Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH mengatakan, ZA secara resmi dilimpahkan Penyidik Polres Rohil ke Kejari Rohil pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 lalu.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021, bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima (Tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil.
Bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, tanggal 02 Oktober 2020 sesuai hasil penyelidikan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang PNS ini berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara pada tahun Anggaran 2017.
Dugaan tindak pidana korupsi ini sebut Herdianto, juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume pada lima kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp128.239.442,46.
Dimana terangnya, pada tahun anggaran 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya ada membuat lima kegiatan di bidang pembangunan yaitu : 1. Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp150.000.000 Juta, Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp171.200.000, Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar Rp156.000.000, Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp78.500.000 serta Pembuatan Lapangan Volly 2 unit sebesar Rp104.800.000.
Dikutip dari cakaplah.com, sejauh itu, dari kerugian negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana sebesar Rp15.000.000 yang disetor ke Kas Kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020 dan sebesar Rp 25.000.000 disita Penyidik sebagai barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021.
“Terdakwa sebelumnya telah mengembalikan sebesar Rp 40 juta pada saat penyelidikan. Ini sisanya. Jadi total Rp 128 juta yang dikembalikan,” terang Herdianto.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ZA divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama 1,6 tahun penjara,” pungkasnya.(*/*)