JAKARTA (PNC Group) – Berbagai produk kecantikan banyak dijual di pasaran, termasuk di antaranya produk yang digunakan dengan metode suntik.
Produk seperti suntik DNA salmon, misalnya, kini banyak menawarkan tren suntik di rumah. Alhasil, banyak orang yang tertarik, meski keamanannya belum teruji.
Disalin dari CNNNIndonesia, meski menggiurkan, produk tersebut banyak diincar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga itu sudah mengamankan banyak produk kosmetik yang menggunakan jarum atau micro needle karena dianggap tidak sesuai prosedur dan izin edar.
Dokter spesialis kulit dan kecantikan dari Klinik Dermalogia Arini Astasari Widodo menjelaskan, penggunaan kosmetik dengan suntik atau micro needle memang tak boleh sembarangan. Bahkan, ia menegaskan, tak ada produk suntik atau micro needle yang bisa dilakukan di rumah.
“Micro needling, infus, itu semua harus dilakukan oleh medical provider. Tidak bisa oleh masing-masing orang, terutama dilakukan di rumah. Tidak jelas, kan, sterilisasinya bagaimana,” kata Arini ditemui di kawasan Gading Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kata dia, semua jenis perawatan yang menggunakan jarum harus diawasi dan dilakukan oleh dokter yang memiliki lisensi dan izin melakukan perawatan tersebut. Hal ini diperlukan agar tak terjadi iritasi dan meminimalisasi berbagai risiko yang bisa muncul karena suntik sembarangan.
Selain itu, produk kecantikan dengan prosedur suntik juga tak bisa dibeli sembarangan. Pasalnya, keamanan produk juga harus terjamin, mulai dari jarum yang steril hingga suhu penyimpanan produk yang dimaksud.
Selain itu, perawatan suntik hingga DNA salmon tak bisa dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Harus dilihat riwayat alergi hingga kesehatan pasien untuk meminimalisasi reaksi-reaksi buruk yang kemungkinan muncul.
“Harus sangat hati-hati karena siapa yang tahu bisa muncul reaksi anafilaksis karena alergi. Kemudian jarumnya bagaimana? Apa benar steril? Kalau bekas bagaimana, ada hepatitis B, bahkan amit-amit HIV. How do you know, kan,” kata Arini. (***)