JAKARTA (PNC Group) – Ahmad Dhani kecewa kepada Agnes Mo yang lebih memilih berbicara di podcast ketimbang di Pengadilan terkait kasus royalti lagu, dengan menyindir Agnes Mo yang berkoar-koar di media sosial.
Saya menyayangkan sikap Agnes Mo itu. Untuk apa koar-koar di podcast, media sosial itu untuk apa kalau di pengadilan kok malah enggak datang,” ujar Ahmad Dhani, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/02/2025).
Menurut pentolan Dewa 19 itu, Agnes Mo seharusnya memanfaatkan kesempatan di pengadilan untuk memberikan pembelaan secara resmi di hadapan hakim, jaksa, dan pengacara, bukan di ruang publik seperti podcast.
“Kenapa dia tidak membela diri di pengadilan? Kalau dia ngomong di podcast Deddy Corbuzier itu buat apa? Hanya monolog saja. Deddy Corbuzier juga kan enggak ngerti apa-apa (soal UU Hak Cipta),” lanjutnya.
Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataan Agnes Mo dalam podcast hanya bersifat sepihak dan lebih ditujukan untuk membangun opini publik daripada menyelesaikan masalah secara hukum.
“Jadi menurut saya, Agnes Mo hany melakukan monolog yang bisa dipercaya oleh orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Ahmad Dhani.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menekankan, jika Agnes Mo benar-benar memiliki argumen yang kuat, seharusnya ia menyampaikannya di pengadilan, bukan di ruang diskusi bebas tanpa sanggahan dari pihak yang berwenang.
Kalau secara hukum, kenapa dia tidak melakukan pembelaan di depan hakim, lawyer, dan jaksa? Nah itu yang harus dijawab,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Agnes Mo tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnes Mo bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.
Sebelumnya, Agnes Mo akhirnya memberikan tanggapan. Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.
Agnez Mo juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Ada pun, PN Jakarta Pusat memutuskan Agnes Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnes Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023). (***)