Loka POM di Kota Dumai Gelar Intensifikasi Pengawasan pada Fasilitas Klinik Kecantikan dan Sarana Distribusi Kosmetik Tahun 2024

Foto : Petugas Loka POM di Kota Dumai melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada fasilitas klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik di wilayah Dumai, Bengkalis dan Rokan Hilir.
Foto : Petugas Loka POM di Kota Dumai melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada fasilitas klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik di wilayah Dumai, Bengkalis dan Rokan Hilir.

DUMAI (PNC Group) – Loka POM di Kota Dumai melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada fasilitas klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik yang berada di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir. (19-23/02/2024)

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh UPT Badan POM dalam upaya mengawal keamanan mutu produk kosmetika serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko peredaran kosmetika yang tidak memenuhi syarat seiring dengan meningkatnya minat masyarakat melakukan perawatan kecantikan di klinik dan semakin tingginya minat masyarakat dalam menggunakan kosmetik lokal.

Kepala Loka POM di Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm.,Apt, M.H menyampaikan, Intensifikasi pengawasan kosmetik dilaksanakan oleh petugas Loka POM di Kota Dumai pada 12 (dua belas) klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik yang berada di wilayah pengawasan Loka POM di Kota Dumai, meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Petugas Loka POM di Kota Dumai melakukan Intensifikasi pengawasan kosmetik di 12 (dua belas) klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik yang berada di wilayah pengawasan Loka POM di Kota Dumai,” ujar Ully.

Lebih lanjut Ully Mandasari menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana, aktifitas pengelolaan dan distribusi produk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya produk kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) pada 6 (enam) sarana distribusi kosmetik dengan jumlah 93 jenis kosmetik (566 item).

“Nilai ekonomi dari produk kosmetik ilegal atau TIE tersebut adalah Rp.69.052.000,- Selain itu, ditemukan pula kosmetik kedaluarsa sebanyak 7 jenis (10item). Terhadap temuan produk tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ully.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas Loka POM di Kota Dumai juga memberikan edukasi kepada pihak sarana agar klinik kecantikan memperoleh produk kosmetik dan/ atau produk obat yang memenuhi keamanan, mutu dan manfaat serta melakukan praktek yang sesuai dengan regulasi di bidang obat dan makanan.

“Kami juga menyampaikan informasi terkait cara melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk yang akan digunakan sudah memiliki nomor izin edar atau nomor Notifikasi dari Badan POM dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang ada pada kemasan produk,” papar Ully.

Badan POM melalui Loka POM di Kota Dumai berkomitmen untuk mengawal keamanan dan mutu produk serta melindungi masyarakat dari peredaran produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Badan POM berupaya untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran produk Obat dan Makanan yg beresiko terhadap kesehatan.

“Loka POM di Kota Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Baca seluruh informasi yang terdapat pada label dan kemasan produk Obat dan Makanan yg akan dibeli atau di konsumsi,” tutup Ully Mandasari.

Bagi masyarakat yg membutuhkan informasi atau perlu konsultasi lebih lanjut, dapat langsung datang ke Kantor Loka POM di Kota Dumai atau menghubungi petugas melalui Whatsapp di nomor 081372315669 atau dapat langsung mendatangi kantor Loka POM di Kota Dumai di Jl. Hangtuah No. 51 A/B, Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai. (***)