Rutan Kelas IIB Dumai Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 51 Warga Binaan

Foto : Karutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu memberikan Remisi Khusus Natal tahun 2023 secara simbolis kepada warga binaan.
Foto : Karutan Kelas IIB Dumai Bastian Manalu memberikan Remisi Khusus Natal tahun 2023 secara simbolis kepada warga binaan.

DUMAI (PNC Group) – Pada moment Natal Tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai Kanwil Kemenkumham Riau memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 51 Warga Binaan Umat Nasrani. Senin (25/12/2023).

Untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) Natal, yakni :

A. RK I (Pengurangan Sebagian), yakni :

• Remisi 2 bulan : 1 orang.
• Remisi 1 bulan 15 hari : 3 orang.
• Remisi 1 bulan : 32 orang.
• Remisi 15 hari : 15 orang.

B. RK II (Langsung Bebas): 1 orang menerima

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan Karutan Dumai, Bastian Manalu saat membacakan amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam acara penyerahan remisi Natal yang berlangsung di Gereja Oikumene Rutan Dumai.

Lebih lanjut Karutan menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Dumai.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” tutup Karutan. (***)