DUMAI (PNC Group) – Sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Loka POM di Kota Dumai melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik sebagai wadah diskusi dengan penerima layanan, di Hotel Grand Zuri Dumai. Kamis (26/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, PC PAFI Dumai, PC IAI Dumai, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Dumai, Pelaku Usaha, Akademisi dan Media di Kota Dumai sebagai peserta.
Walikota Dumai yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Dumai Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Syahrinaldi, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, Pemko Dumai sangat mengapresiasi kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digagas oleh Loka POM di Kota Dumai sebagai wujud upaya peningkatan kualitas pelayanan publik pada masyarakat.
“Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik,” ucapnya.
Lebih lanjut H. Syahrinaldi menyampaikan, Pelayanan publik diharapkan mampu membaca dan menjawab keinginan dan harapan masyarakat tersebut sehingga pelayanan publik mendapatkan kepercayaan masyarakat yang merupakan modal utama untuk kelangsungan pembangunan bangsa.
Sementara itu, Kepala Loka POM di Kota Dumai, dalam hal ini diwakili oleh Dyah Pamelia Ruwaida, S.T yang menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM di Kota Dumai menyampaikan, Standar Pelayanan Publik Loka POM di Kota Dumai yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Loka POM di Kota Dumai memberikan materi lima layanan pada acara ini yaitu, layanan Sertifikasi cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, Rekomendasi Notifikasi Kosmetik, Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen,” terang Dyah Pamelia.
Dyah Pamelia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat dan pemangku kepentingan memahami tugas pokok, fungsi dan wewenang Loka POM di Kota Dumai sehingga dapat mengurangi benturan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Tujuan lain kegiatan ini yakni, memberikan kesempatan kepada pengguna layanan Loka POM di Kota Dumai untuk mengusulkan, memberikan masukan dan saran atas layanan yang diterima serta menetapkan Standar Layanan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkas Dyah Pamelia.
Mengakhiri penyampaiannya, Dyah Pamelia mengatakan, Loka POM di Kota Dumai terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. (***)