UMK Dumai Rp3.723.278 Terbesar di Riau Tahun 2023

Foto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi.
Foto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi.

PEKANBARU (PNC group) – Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Dari UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023 dan Kabupaten Meranti terkecil.

Berikut urutan besaran UMK di 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau:

1. Kota Dumai sebesar Rp3.723.278,98
2. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.599.029,72 3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42
4. Siak Rp 3.361.913,16
5. Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10
6. Kota Pekanbaru Rp3.319.023.16
7. Kampar Rp3.300.258,26
8. Pelalawan Rp 3.287.623,60
9. Kabupaten Rokan Hulu 3.248.333,52
10. Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19
11. Indragiri Hilir Rp3.241.141,76
12. Meranti Rp 3.224.635,80.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota, dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota Dumai 9,05 persen.

“UMK sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK 9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98. Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK, tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” jelas Imron, Kamis (8/12).

Dijelaskan Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.

“Jadi untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya. (***)