Sat Reskrim Dumai Bersama Reskrim Polsek Medang Kampai Ungkap Kasus Dugaan Penempatan PMI Ilegal

Foto tersangka kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Foto tersangka kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

DUMAI (PNC) – Sat Reskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal. Rabu (19/10/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. Senin (24/10/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi  masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, bahwa di Jalan Lintas Dumai Pakning RT 09 Pelintung Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia.

Atas informasi tersebut anggota tim unit reskrim Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy, S.H mengecek kebenaran informasi tersebut, dan benar setelah sampai di lokasi tempat yang maksud, tim menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian. Ke 13 orang calon PMI tersebut ditampung di rumah sdr. Z (47).

Setelah di interogasi Z (47) mengakui  bahwa yang menyuruh untuk mengurus dan menampung calon PMI ilegal tersebut adalah AM (47).

“Berbekal Informasi dari Z (47) tersebut Unit reskrim Polsek Medang Kampai dibantu tim dari Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Muaz Primadyanta, S.Tr.K, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan AM (47), dan setelah mengetahui keberadaannya sekira pukul 23.00 WIB AM (47) berhasil diamankan di daerah pasar Bundaran Bukit Batrem-Dumai dan juga turut diamankan sebanyak 15 orang calon PMI, Selanjutnya Z(47) dan AM (47) dibawa ke Polres Dumai guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Bersama dengan itu, turut serta diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp Merk Oppo warna hitam dan 3 (tiga) buku Passport WNI.

Jika memang nantinya terbukti, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” imbuh Akp Aris Gunadi.

Sebagai informasi tambahan, para calon PMI berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan adalah hendak bekerja ke negara Malaysia, namum melalui jalur tidak resmi dengan membayar Rp.6.500.000, hingga Rp.8.500.000 per orang kepada agen masing – masing dan tidak memiliki dokumen sebagai calon PMI.

Dalam Keterangannya Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yg bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI, dan kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara illegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yg berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yg mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada ketua RT, Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat.

Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI keluar negeri secara illegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun negara. (***)